News, iPhone

Serba-Serbi IMEI iPhone di Indonesia: Inject Sementara vs Registrasi Resmi Bea Cukai

imei iphone

iPhone adalah smartphone premium yang banyak diminati di Indonesia. Namun, salah satu masalah terbesar bagi pengguna iPhone non-resmi (black market / BM) adalah IMEI tidak terdaftar. Akibatnya, perangkat tidak bisa menggunakan jaringan seluler Indonesia.

Di pasaran, banyak beredar jasa “inject IMEI sementara” atau “unblock 3 bulanan”, tapi sebenarnya ada cara resmi untuk mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai agar iPhone bisa digunakan secara permanen.

Artikel ini akan membahas serba-serbi IMEI iPhone: dari praktik inject sementara, hingga cara resmi daftar IMEI beserta hitungan pajaknya (contoh kasus iPhone 11, 13, dan 16).


❌ Inject IMEI Sementara: Apa & Bagaimana?

  • Apa itu inject?
    Layanan ilegal yang “membobol” sistem IMEI dengan cara teknis tertentu, sehingga iPhone BM bisa terhubung ke operator lokal.
  • Durasi
    Biasanya hanya aktif 2–3 bulan, lalu harus di-inject ulang.
  • Risiko
    • Tidak stabil → sinyal sering hilang.
    • Berisiko terblokir permanen oleh operator.
    • Tidak ada jaminan → bisa sewaktu-waktu tidak bisa dipakai lagi.
    • Ilegal → melanggar aturan Kemenperin & Kominfo.

👉 Jadi, meskipun murah, inject IMEI tidak direkomendasikan. Solusi terbaik tetap lewat jalur resmi.

regist imei


✅ Cara Resmi Registrasi IMEI iPhone di Bea Cukai

Apple iPhone resmi (dari iBox, Digimap, dll.) sudah otomatis terdaftar. Tapi kalau beli iPhone dari luar negeri atau BM, IMEI harus didaftarkan sendiri ke Bea Cukai.

📌 Prosedur Daftar IMEI Bea Cukai

  1. Isi Formulir e-Customs Declarationhttps://www.beacukai.go.id/
  2. Sertakan:
    • Nomor penerbangan (jika bawa dari luar negeri).
    • Data diri (KTP/Paspor).
    • Data perangkat (IMEI, merk, tipe).
  3. Bayar Pajak & Bea Masuk sesuai harga perangkat.
  4. IMEI akan aktif dalam 1×24 jam setelah registrasi dan pembayaran selesai.

💰 Perhitungan Pajak IMEI iPhone

Ketentuan Bea Cukai:

  • Bebas pajak untuk barang bawaan ≤ USD 500.
  • Jika harga perangkat di atas USD 500, maka ada bea masuk + PPN + PPh.

Simulasi (perkiraan, kurs ±Rp15.500/USD, pajak bisa bervariasi)

📱 iPhone 11 (harga luar negeri ± USD 350 → Rp5,4 juta)

  • Masih di bawah batas USD 500 → tidak kena pajak.
  • Cukup daftar saja, hanya bayar administrasi minimal.

📱 iPhone 13 (harga luar negeri ± USD 600 → Rp9,3 juta)

  • Kena pajak atas selisih: USD 600 – USD 500 = USD 100 (~Rp1,55 juta).
  • Hitungan pajak:
    • Bea Masuk 10% = Rp155 ribu
    • PPN 11% = Rp170 ribu
    • PPh 10% = Rp155 ribu
    • Total Pajak ± Rp480 ribu

📱 iPhone 16 (perkiraan harga luar negeri ± USD 1.200 → Rp18,6 juta)

  • Kena pajak atas selisih: USD 1.200 – USD 500 = USD 700 (~Rp10,85 juta).
  • Hitungan pajak:
    • Bea Masuk 10% = Rp1,085 juta
    • PPN 11% = Rp1,19 juta
    • PPh 10% = Rp1,085 juta
    • Total Pajak ± Rp3,36 juta

👉 Dengan cara resmi, IMEI aktif permanen dan perangkat bisa digunakan tanpa masalah di semua operator.

Baca Juga : 7 Cara Merawat iPhone yang Sering Terlupakan Pengguna – Plus Risiko Jika Diabaikan


🎯 Kesimpulan

  • Inject IMEI sementara memang murah dan cepat, tapi berisiko tinggi: sinyal tidak stabil, bisa terblokir, dan ilegal.
  • Registrasi resmi via Bea Cukai jauh lebih aman, IMEI aktif permanen, dan perangkat bisa dipakai di Indonesia tanpa kendala.
  • Estimasi pajak tergantung harga perangkat:
    • iPhone 11 → aman tanpa pajak (harga < USD 500).
    • iPhone 13 → kena pajak ± Rp480 ribu.
    • iPhone 16 → kena pajak ± Rp3,3 juta.

👉 Jadi, kalau mau beli iPhone dari luar negeri atau BM, lebih baik daftarkan IMEI secara resmi. Memang butuh biaya tambahan, tapi jauh lebih aman dan jangka panjang.